Produk Ahlussunnah

Kategori Fatwa

Artikel Lainnya

Buletin Jum'at Terbaru
Kategori: Fatwa
Hukum Hadiah Pada Barang Dagangan

Oleh Abu Muawiah
Senin, 24 Maret 2009 - 19:04:04
Hit: 1604







Hadiah seperti ini ada beberapa jenis:
Jenis Pertama: Hadiahnya berasal dari penjual, dan hadiahnya telah diketahui oleh pembeli. Dan hadiahnya terkadang berupa barang dan terkadang berupa manfaat.
Contoh yang berupa barang: Seorang membeli deterjen tertentu lalu penjual memberikan hadiah sebuah mangkok atau piring. Atau siapa saja yang membeli air isi ulang di tempatnya sebanyak 5 kali maka dia memberikan hadiah gratis sekali isi ulang.
Contoh yang berupa manfaat: Siapa yang mencuci kendaraan sebanyak 5 kali di tempatnya maka dia memberikan hadiah gratis sekali cuci kendaraan lengkap.
Hukumnya:
Asalnya adalah boleh dan halal karena kedudukannya sama seperti diskon dan karena di dalamnya tidak adanya suatu hal yang terlarang oleh syariat.

Jenis Kedua: Hadiahnya tidak diketahui oleh pembeli karena dia berada di dalam kemasan barang dagangan.
Hukumnya:
Ada rincian dalam masalah ini:
Kalau dengan adanya hadiah ini menyebabkan harga barang itu naik dari harga yang sepantasnya, maka hadiah seperti ini tidak diperbolehkan dan membelinya juga tidak boleh. Karena ketika seseorang membeli produk tersebut maka ketika itu juga dia mempunyai kemungkinan untung dan kemungkinan merugi, dan ini adalah maisir yang diharamkan sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
Kalau hadiah tersebut tidak menyebabkan harga produk itu naik maka ini tidak bermasalah karena dia menyerupai diskon dan juga hukum asal dalam muamalah adalah halal.

Jenis Ketiga: Hadiahnya hanya terdapat dalam sebagian barang dagangan, baik dari jenis produk yang sama maupun berbeda.
Bentuknya: Seorang membeli barang dalam keadaan bisa jadi di dalamnya ada hadiah dan bisa jadi juga tidak ada. Misalnya sebuah perusahaan memasarkan produk tertentu dan dalam sebagian produk tersebut tertulis nama hadiah -yang jelas bukan uang- yang akan diperoleh oleh orang yang membelinya.
Hukumnya:
Boleh dengan dua syarat:
1. Hadiahnya tidak menyebabkan harga barangnya naik, sebagaimana di atas.
2. Seseorang membeli barang tersebut memang karena membutuhkannya, bukan karena mengincar hadiah tersebut. Kalau dia mengejar hadiahnya -padahal produknya tidak dia butuhkan- maka dia terjatuh ke dalam larangan membuang-buang harta dan membeli barang yang tidak dia butuhkan.

Jenis Keempat: Hadiahnya berupa uang, yaitu di dalam kemasan produknya terdapat sejumlah uang atau tertulis jumlah nominal uang yang akan dia dapatkan. Baik hadiahnya terdapat dalam semua barang atau hanya pada sebagian barang dari produk yang sama ataupun berbeda.
Hukumnya:
Ada persilangan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, dan yang kuat adalah bahwa nilai uang yang menjadi hadiah itu harus dirinci:
Kalau jumlahnya sangat kecil, bahkan bisa dikatakan tidak berarti, maka hukumnya boleh. Misalnya seseorang membeli produk seharga Rp. 5000 lalu di dalamnya terdapat uang Rp. 500. Maka yang seperti ini tidak masalah karena uang Rp. 500 ini bukanlah yang menjadi tujuan seseorang membeli produk tersebut, akan tetapi dia hanya mengikut kepada produk tersebut.
Kalau jumlahnya besar, maka hukumnya tidak boleh karena uang yang menjadi hadiah itulah yang menjadi maksud/tujuan seseorang membeli produk tersebut.
Misalnya: Seseorang membeli produk tertentu dan di dalamnya terdapat uang atau tertulis nominal Rp. 50.000 atau lebih.
Maka yang seperti ini diharamkan karena uang hadiah itulah yang menjadi maksud seseorang membeli barang tersebut, yang dengannya dia terjatuh ke dalam riba fadhl, yaitu tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama. Wallahu a’lam bishshawab.
[Demikian ringkasan dari Al-Muamalat Al-Maliah Al-Muashirah, oleh Asy-Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, dengan sedikit tambahan pada jenis contoh]

Sumber :
http://al-atsariyyah.com/?p=652


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.


..:: Jumlah pengguna yang sedang online : 6 ::..
Design created 2007 by
Ahlussunnah-Jakarta Team
Without Copyright.
 
Produk Ahlussunnah Studio Da'wah Buku Tamu Kirim Pesan